Minggu, 29 Juli 2018

WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia  menetapkan pembagian Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPRI) dalam rangka optimalisasi pengelolan perikanan pada wilayah perikanan Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Permen-KP/2014.  Yang dimaksud dengan WPPNRI dalam keputusan tersebut adalah wilayah penangkapan ikan, budidaya ikan, konservasi, penelitian dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, Zona tambahan dan zona ekonomi ekslusif Indonesia.  Pembagian WPPNRI beradasrkan keputusan tersebut terdiri atas 11 wilayah pengelolaan yang  sebagai berikut:
  1. WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman; 
  2. WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda; 
  3. WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat; 
  4. WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan; 
  5. WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa; 
  6. WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; 
  7. WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda; 
  8. WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau; 
  9. WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera; 
  10. WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik; 
  11. WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur. 

Tidak ada komentar: